Sunday, May 3, 2009

Kamu Berani Memekarkan Daerah?

Kali ini, soal mengenai materi Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX.

SK:  Memahami pelaksanaan otonomi daerah
KD:  Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah 

Menjelaskan pentingnya partisipasi  masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.


Saya ambil sebuah artikel, lalu saya minta anak2 mengemukakan pendapat mereka, sebagai penilaian ulangan harian.



Jajak Pendapat: Publik Bogor, Bekasi, Karawang, dan Depok 
Setuju Pembentukan Provinsi Baru

Sebagian besar responden (80,1%) di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Karawang setuju terbentuknya provinsi baru yang terpisah dari Jawa Barat. Data itu diperoleh dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Publik Daerah (LP3D) pada 14 Januari sampai 24 Februari 2005. Ada 1.000 responden yang dipilih secara acak yang dimintai menjawab 10 pertanyaan. 
Sepuluh pertanyaan yang diajukan kepada responden adalah apakah pembentukan provinsi baru akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitas kordinasi pemerintahan, potensi pertambangan dalam peningkatan APBD, fungsi pembentukan provinsi baru, ke-6 daerah sebagai kawasan industri terbesar, Pusat Pengembangan SDM, kelayakan infrastruktur, potensi peningkatan retribusi dan PAD, potensi jumlah penduduk dan percepatan pembentukan povinsi baru.
Menurut Direktur LP3D, Hedi, 534 (80,1%) responden yang setuju, terdiri dari 64,4 % laki-laki dan 35,6% perempuan. Dari segi usia sebanyak 42,3 persen berusia kurang dari 30 tahun, 40,8 persen berusia 30 sampai dengan 45 tahun, dan 16,9 persen berusia lebih dari 45 tahun. Dari segi pendidikan sebanyak 47,6 persen berpendidikan SMA, 34,5 persen lulusan S1, 9,7 persen lulusan S2, 1,2 persen lulusan doktor dan lain-lain sebanyak 7,1 persen.
Dari poling, ada 16,7 persen responden yang ragu-ragu dan 3,2 persen yang tidak setuju terhadap pembentukan provinsi baru. Menurut Hedi, pembentukan provinsi baru ini dinilai sangat dan sesuai dengan payung berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang mensyaratkan pembentukan provinsi berdasarkan syarat administrasi, teknis, dan fisik kedaerahan.
Berdasarkan kajian LP3D, Hedi menyebutkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang menunjang otonomi daerah bagi enam daerah ini sudah layak dan sangat menunjang.
Dicontohkan Hedi, soal kemampan ekonomi, PAD, dan APBD di enam daerah ini sangat menggembirakan. “Anggaran untuk pembangunan belanja langsung sudah di atas Rp 140 miliar, Pendapatan Domestik Regional Bruto ke-enam wilayah mencapai puluhan triliun dan pendapatan per kapita di atas nasional.” Sementara potensi daerah yang dimiliki juga sangat luar biasa seperti pertambangan dari mulai golongan C sampai A, pengembangan industri sektor jasa dan perdagangan potensi agrobisnis dan agroindustri, perhubungan, potensi pertanian, dan perikanan masih memilki potensi yang luar biasa.
(Tempo Interaktif, Maret 2005)

Berdasarkan artikel di atas, kerjakan soal-soal berikut ini!
1.Tuliskan kembali sepuluh aspek yang ditanyakan pada responden sebagai bagian usulan pemisahan dari Provinsi Jawa Barat!

2.Dengan gambaran di atas, apakah kabupaten dan kota di atas yang ingin memisahkan diri dari Provinsi Jawa Barat sudah siap dan memenuhi persyaratan untuk menjadi sebuah provinsi baru? Kaitkan jawabanmu dengan menunjukkan syarat-syarat pemekaran provinsi!

3.Seandainya kamu adalah anggota DPRD Jawa Barat, setujukah kalian dengan keinginan daerah-daerah tersebut untuk memisahkan diri dan membentuk provinsi baru? Jelaskan alasanmu!

4.Apakah menurutmu keinginan kabupaten dan kota yang ingin membentuk provinsi baru tersebut dapat memicu disintegrasi bangsa? Jelaskan alasanmu!

5.Sebutkan enam bidang yang tetap diurus oleh pemerintah pusat meskipun otonomi daerah sudah dilaksanakan!