Monday, March 3, 2014

Provinsi Ke-35 di Indonesia

Hayo, ada berapa provinsi atau Daerah Tingkat I di Indonesia saat ini?

Bila masih menjawab 33, maka pengetahuan umum yang Anda miliki perlu untuk disegarkan. Mulai Desember 2012, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani persetujuan rekomendasi DPR RI atas terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai tindak lanjut keberadaan provinsi baru yang beribukota di Tanjungselor ini, Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi, telah melantik Irianto Lambrie sebagai pejabat Gubernur Kalimantan Utara pada 22 April 2013 lalu.

Jadi, para siswa kelas 3 dan kelas 2 SMP SMART Ekselensia Indonesia pun sekarang sudah tahu bahwa jumlah provinsi di Indonesia saat ini sudah 34. Mereka sudah tahu bahwa bisa saja suatu provinsi dimekarkan dan membuat provinsi baru, sepanjang memenuhi syarat fisik, syarat teknis dan syarat administratif sesuai ketentuan UU no 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Di kelas PKN saat ini, para siswa SMP SMART EI memang sedang mempelajari mengenai otonomi daerah. Selain mengetahui isi UU Pemerintahan Daerah, ingatan para siswa juga disegarkan dengan jumlah provinsi di Indonesia sekarang dan ibukota masing2 provinsi, sebagai kata kunci untuk mengikuti pembelajaran. Setelah pada beberapa pertemuan sebelumnya ada kajian mengenai potensi berbagai potensi daerah di Indonesia, maka Jumat kemarin, ada simulasi sidang DPRD Jawa Barat.

Sidang ini digelar hari Jumat lalu (28/2) sebagai tanggapan atas sebuah survei yang pernah digelar tahun 2005 oleh Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Publik Daerah (sudah lama juga, yah?). Dalam survei terhadap 1000 orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok, ternyata 80,1 persen respondennya menyatakan persetujuan mereka bila keenam wilayah kabupaten/kota tersebut membentuk provinsi baru lepas dari Provinsi Jawa Barat.

(Artikel mengenai hasil survei ini pernah saya muat tahun 2009 lalu).

Enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang pernah disurvei untuk pemekaran provinsi


Para siswa di kelas 2 SMP SMART EI sebelumnya telah membaca artikel tersebut, termasuk alasan2 mengapa keenam kabupaten/kota tersebut memiliki peluang untuk membuat provinsi baru, provinsi ke-35 di Indonesia. Mereka juga sudah mewawancarai dua orang warga Kabupaten Bogor untuk ditanya pendapatnya atas rencana pemekaran provinsi tersebut.

Dua warga tersebut, satu adalah ustad Sa'ban, petugas keamanan di SMART EI yang warga asli desa Jampang di sekitar sekolah SMART EI ini. Beliau kurang setuju jika enam kabupaten/kota di atas dimekarkan dari Jawa Barat. Alasannya, keenam wilayah ini adalah penyangga ekonomi Jawa Barat yang bisa menimbulkan ketidakseimbangan jika lepas dari provinsi induknya. Kalau terpaksalah berpisah, usulan nama untuk provinsi baru ini adalah Provinsi Bodekasi.

Satu narasumber lain yang diwawancarai adalah ustadzah Nika, guru Bahasa Inggris yang merupakan warga Leuwiliang, masih di Kabupaten Bogor juga. Ustadzah ini setuju saja pemekaran keenam kabupaten/kota itu menjadi provinsi baru. Berdasarkan provinsi geografisnya, usulan nama provinsi baru tersebut dari ustadzah Nika adalah Provinsi Jawa Utara.

Dari syarat2 pemekaran daerah sesuai UU No. 32 / 2004, yang masih kurang nampaknya adalah syarat administratif, yaitu persetujuan dari DPRD Jawa Barat untuk kemudian diajukan rekomendasinya oleh DPR RI dan selanjutnya disetujui oleh Presiden RI. Nah, karena itulah kemudian para "anggota DPRD Jawa Barat" diundang dalam sidang paripurna di kampus SMART EI untuk memutuskan, bisakah provinsi baru ini segera terbentuk :)

Sidang pertama digelar di kelas 2A pada pagi hari, dihadiri oleh 22 orang "anggota DPRD Jawa Barat" yang telah diundi mewakili 22 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam kesempatan ini, karena satu kelas hanya beranggotakan 22 siswa, maka ada empat kabupaten/kota yang absen dalam sidang, yaitu perwakilan dari Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kota Cimahi dan Kabupaten Purwakarta.

"Prof DR Ir (dst... panjang deh gelarnya)" M. Fathikhur Rafi mendapat kesempatan pertama menyatakan pendapat.
Persetujuan perwakilan Kabupaten Ciamis
Eh... eh... peserta sidang yang di sudut kok sibuk sendiri :p
Pro dan kontra pemekaran
Sementara sidang di kelas 2B pada siang harinya pun tak kalah ramai. Sebelumnya, pengundian menyebabkan perwakilan Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, dan Kabupaten Karawang absen dalam sidang penting ini.

Daftar hadir "sidang DPRD Jawa Barat"
Unjuk pendapat dari perwakilan rakyat Kabupaten Bogor

"Mengapa tidak bisa dimekarkan? Semua syarat teknis dan fisik sudah terpenuhi," kata anggota DPRD Ciamis.

Mengangkat tangan sebagai persetujuan pemekaran provinsi Jawa Barat.

Demikianlah, hasil sidang "DPRD Jawa Barat" untuk rencana pembentukan provinsi ke-35 di Indonesia saat ini telah mencapai kesepakatan. Persetujuan pembentukan provinsi ke-35 di Indonesia siap diajukan kepada presiden. Tinggal pengajuan nama, apakah jadi Provinsi Bodekasi atau Provinsi Jawa Utara yang belum disepakati. Tunggu saja di berita2 koran selanjutnya :)

No comments:

Post a Comment